RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Salah satu alasan utama banyak negara di dunia mempunyai aturan yang tegas dan jelas soal pengaturan minuman beralkohol (minol) karena alkohol mempunyai dampak buruk terhadap masyarakat.
Berbagai dampak buruk ini tidak hanya menyebabkan menurunnya produktivitas masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu biang penurunan tingkat kesehatan dan kenaikan tingkat kriminalitas serta kematian.
Anggota DPD RI yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras Fahira Idris mengungkapkan, sudah sejak lama banyak negara di dunia bahkan yang mempunyai tradisi minum alkohol menyadari bahwa persoalan minol akan menjadi persoalan yang sangat serius jika tidak diatur secara tegas dan jelas terutama dalam payung regulasi setingkat undang-undang (UU).
"Itulah kenapa di banyak negara terutama negara-negara Eropa dan Amerika, aturan soal alkohol benar-benar menjadi isu yang sangat penting bahkan menjadi agenda nasional karena mempengaruhi berbagai sendi kehidupan baik ranah personal maupun masyarakat secara luas," kata Fahira, Jumat (28/5/2021).
Karena itu menurut Fahira, pembahasan RUU Minol sedang dibahas di DPR hadir karena berkorelasi dengan produktivitas, kesehatan, kriminalitas dan kematian. RUU ini untuk kepentingan nasional, bukan untuk kepentingan agama atau kelompok tertentu.
Fahira mencontohkan, pada 2010 saja, kerugian yang harus ditanggung Amerika Serikat akibat minol mencapai sekitar 249 miliar Dollar Amerika (USD). Sebagian besar kerugian dikarenakan menurunnya produktivitas di tempat kerja akibat pekerja di bawah pengaruh alkohol saat melaksanakan tugas (sekitar 179 miliar USD) kemudian diikuti anggaran pelayanan kesehatan warga akibat penyakit yang dipicu minol (lebih 28 miliar USD).
Sementara kerugian sekitar 13 miliar USD harus ditanggung warga Amerika akibat akibat berbagai kecelakaan lalu lintas (pengemudi di bawah pengaruh alkohol). Pemerintah Amerika juga harus mengeluarkan uang lebih dari 25 miliar USD untuk mengadili berbagai tindak kejahatan (sistem peradilan) yang dipicu minol. Berbagai dampak lain yang disebabkan pengaruh alkohol juga mencatatkan angka kerugian yang tidak sedikit.
“Padahal Amerika termasuk negara yang sudah lama mempunyai aturan soal minol, tetapi hingga kini dampak buruknya masih harus mereka rasakan dan terus mereka coba kendalikan. Bagaimana dengan Indonesia yang aturan soal minol-nya sama sekali belum tegas dan jelas. Jadi sudah saatnya bangsa ini punyai aturan soal miras setingkat UU. Saya berharap baik Pemerintah maupun DPR segera merampungkan pembahasan dan mengesahkan RUU ini menjadi UU,” kata Fahira Idris.